Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Hari Raya Idulfitri atau Lebaran tahun ini. Jumlah BHR yang diterima bahkan lebih banyak dari tahun lalu.
Ketua Komunitas Perempuan Gojek, Nila, mengaku bahagia ketika mendapat informasi tersebut. Ia bahkan mengapresiasi pemerintah dan pihak aplikator.
“Pastinya senang banget karena kenaikan dua kali lipat itu berarti kami lebih sejahtera lagi, kan,” ujar Nila.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberian BHR ini biasanya menyesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi ojol. Bagi mereka yang memiliki jumlah pesanan lebih banyak, akan mendapat BHR lebih tinggi.
Nila mengungkapkan sebelum ada BHR tunai, beberapa driver ojol juga sudah menerima BHR berupa kebutuhan sembako. Oleh karena itu, ia berharap BHR tunai ini bisa terus ada setiap tahun.
“Harapan kami, pemerintah setiap tahunnya dapat memberikan BHR untuk para ojek online. Itu bisa men-support kami agar lebih semangat lagi dalam bekerja,” pungkas Nila.
Adapun Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan total BHR yang akan diberikan kepada driver ojol tahun ini mencapai Rp220 miliar. Nilai ini naik dua kali lipat dari tahun lalu yang saat itu Rp105 miliar.
“Jumlah BHR tahun ini diberikan kepada 850 mitra pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal guna memberikan kepastian bagi para pengemudi ojol menjelang Idulfitri.
“Kami mendorong agar penyaluran (BHR) dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Selain pengemudi ojol, Airlangga juga mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Untuk ASN, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya yang diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, terdiri dari 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
Airlangga mengatakan, pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujarnya.
Di sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil dengan batas waktu paling lambat H-7 Lebaran kepada pekerja yang memenuhi ketentuan masa kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja dengan estimasi total pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
HT





