Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Atas status tersebut, Dadan langsung ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan status tersangka dan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.
“Penyidik pada Jampidsus Kejagung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program tindak pidana korupsi BGN atau MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Tak ada sepatah kata yang diucapkan oleh Dadan. Ia hanya menunduk saat digiring sejumlah anggota TNI dan penyidik Kejagung ke mobil tahanan.
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026). Sehari setelah pencopotan tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu pagi dan masih berlangsung hingga sore hari.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor BGN, Dasco: Penegak Hukum Punya Pertimbangan
HT





