Nasional

PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataannya Rendahkan Wartawan

Channel9.id – Jakarta. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menilai pernyataan itu berpotensi merendahkan profesi wartawan dan mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu disampaikan PWI menanggapi konferensi pers Hotman Paris usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat 17 Juli lalu.

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugasnya di Kejagung.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap perlu menghormati profesi wartawan saat berinteraksi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Munir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan langkah advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya karena merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, ia menilai pembelaan hukum seharusnya tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” kata Munir.

Menurut PWI Pusat, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi dinilai perlu menjaga etika dan saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta mendukung iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Munir.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Munir.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =