Natalius P
Nasional

Mugiyanto Tertahan di Doha, KemenHAM Ajukan Emergency Visa ke Arab Saudi

Channel9.id, Jakarta. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mengupayakan penerbitan visa darurat (emergency visa) guna memulangkan Wakil Menteri HAM Mugiyanto yang masih tertahan di Doha, Qatar, akibat situasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pemerintah saat ini memprioritaskan pengurusan visa darurat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi sebagai langkah mempercepat kepulangan Mugiyanto dan Direktur MKPU.

“Fokus kami saat ini adalah mengurus emergency visa melalui Kedutaan Arab Saudi sebagai opsi untuk mempercepat kepulangan Wakil Menteri HAM dan Direktur MKPU,” kata Pigai, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, KemenHAM telah menjalin koordinasi dengan Direktorat Timur Tengah di Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha untuk memproses pengajuan visa tersebut.

KBRI Doha juga berkomunikasi dengan KBRI di Riyadh guna mengatur sejumlah langkah teknis, mulai dari permohonan visa, penjemputan di perbatasan Salwa, hingga pengantaran darat menuju Riyadh.

Jika visa darurat disetujui, rombongan akan menempuh perjalanan darat dari Doha menuju perbatasan Arab Saudi yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu jam. Setelah itu perjalanan dilanjutkan dari perbatasan menuju Riyadh selama kurang lebih enam jam.

Dari Riyadh, tersedia opsi penerbangan domestik menuju Jeddah atau Madinah sebelum melanjutkan perjalanan internasional kembali ke Jakarta, baik melalui penerbangan langsung maupun transit di sejumlah kota seperti Kairo, Muscat, atau Istanbul.

Pigai menambahkan, hingga kini visa darurat tersebut masih dalam proses pengajuan. Pihak Riyadh telah menerima permohonan, tetapi belum memberikan persetujuan.

Ia menjelaskan fasilitas visa darurat tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Indonesia, melainkan juga tersedia bagi berbagai negara yang terdampak situasi regional. Kondisi itu berpotensi menimbulkan antrean panjang di perbatasan apabila banyak permohonan disetujui secara bersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =