Channel9.id-Jakarta. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sepakat dengan usulan pimpinan Komisi Yudisial (KY) terkait penguatan peran institusi KY. Sehingga, peran KY bisa diperluas dalam kerangka menjaga dan menegakan kehormatan, martabat dan perilaku hakim.
“Usulan Komisi Yudisial agar dalam perubahan terbatas UUD NRI 1945 yang menjadi rencana kerja MPR RI juga turut memperkuat peran KY, patut dielaborasi lebih jauh. Sehingga, dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam,” ujar Bamsoet usai menerima komisioner Komisi Yudisial, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Senin (25/11).
Bamsoet menilai penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas. Menurutnya, selama ini KY hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA), namun tidak semua ditindaklanjuti MA.
“Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY kedepan harus bersifat final dan harus dilaksanakan,” tuturnya.
Bamsoet menjelaskan, usulan KY agar adanya evaluasi, reposisi kedudukan serta kewenangan, bahkan hingga perubahan nomenklatur dari KY menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial, akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Kita tak ingin terburu-buru, namun juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat,” pungkasnya