Hukum

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Luka Bakar hingga ke Area Mata

Channel9.id – Jakarta. Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta. Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Saat kejadian, Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga jenis Honda Beat keluaran 2016–2021 mendekati korban dari arah berlawanan di sekitar Jembatan Talang.

Menurut KontraS, kedua pelaku merupakan laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya dan membuat Andrie berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.

“Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan yang diunggah KontraS di akun Instagram, Jumat (13/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

KontraS menyatakan tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Temuan itu membuat organisasi tersebut menilai peristiwa tersebut bukan perampasan, melainkan serangan terhadap korban.

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” tulis KontraS dalam keterangan unggahannya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =