Channel9.id, Timika. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Langkah ini penting agar pemerintah daerah menjalankan program prioritas tepat waktu. Percepatan penyaluran juga dapat menekan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Nasrun mengatakan keterlambatan penyaluran Dana Otsus masih menjadi tantangan bagi daerah. Kondisi itu kerap menunda pelaksanaan berbagai program strategis.
“Penyaluran Dana Otsus yang terlambat dapat menghambat program prioritas seperti beasiswa, jaminan kesehatan masyarakat, serta pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujar Nasrun.
Nasrun menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SiLPA Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 di Hotel Horison Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026). Rapat tersebut melibatkan pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Skema Penyaluran Dana Otsus
Nasrun menjelaskan, pemerintah menyalurkan Dana Otsus dalam tiga tahap. Pemerintah menyalurkan 30 persen pada tahap pertama, 45 persen pada tahap kedua, dan 25 persen pada tahap ketiga. Skema ini mengikuti ketentuan pengelolaan transfer ke daerah.
Namun, sejumlah daerah masih terlambat menyampaikan rencana anggaran dan program. Keterlambatan ini membuat pemerintah pusat menunda proses penyaluran dana.
Kondisi tersebut juga memicu tingginya SiLPA Dana Otsus di sejumlah pemerintah daerah dari tahun ke tahun.
Untuk memperbaiki tata kelola, pemerintah pusat menyinergikan tiga sistem aplikasi. Ketiga sistem itu meliputi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah–Otsus (SIKD Otsus), dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
Integrasi sistem ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Pemerintah juga berharap integrasi tersebut mempercepat proses penyaluran Dana Otsus.
Nasrun menegaskan rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pertemuan ini bukan yang terakhir. Ini menjadi awal bagi kita untuk duduk bersama memperbaiki tata kelola Otonomi Khusus demi mewujudkan Papua yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua lembaga itu berperan memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus.





