Channel9.id – Surabaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Presiden, kata Sigit, meminta pengusutan dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan metode penyelidikan ilmiah.
“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit saat meninjau Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti.
Selain itu, kata dia, kepolisian saat ini juga tengah mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kemudian didalami secara bertahap.
“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” ucapnya.
Polri juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut agar dapat melaporkannya secara langsung kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sekaligus diberikan jaminan perlindungan kepada pihak yang membantu proses penyelidikan.
“Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu kami akan kita berikan jaminan perlindungan,” tuturnya.
Selain itu, ia telah meminta jajarannya bekerja secara maksimal dalam mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut dia, perkembangan penyelidikan nantinya akan disampaikan secara berkala melalui posko pengaduan maupun melalui Divisi Humas Polri.
“Kami akan menginformasikan secara rutin setelah ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasi yang kami dapat,” ujarnya.
Adapun peristiwa penyiraman air keras itu diduga terjadi di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan kejadian berlangsung setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta. Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat kejadian, Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga jenis Honda Beat keluaran 2016–2021 mendekati korban dari arah berlawanan di sekitar Jembatan Talang.
Menurut KontraS, kedua pelaku merupakan laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya dan membuat Andrie berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
“Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan yang diunggah KontraS di akun Instagram, Jumat (13/3/2026).
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
KontraS menyatakan tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Temuan itu membuat organisasi tersebut menilai peristiwa tersebut bukan perampasan, melainkan serangan terhadap korban.
“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” tulis KontraS dalam keterangan unggahannya.
HT





