Hot Topic

Komisi III Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Channel9.id – Jakarta. Komisi III DPR RI meminta Polri mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Mereka meminta Polri menangkap aktor lapangan dan intelektual di balik penyiraman air keras tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Ia juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus ke Andrie serta keluarga hingga organisasinya untuk menjamin keamanan mereka.

Ia pun berjanji Komisi III akan terus mengawal penanganan kasus ini guna memastikan keadilan bagi Andrie.

“Dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” ucapnya.

Andrie Yunus disiram air keras di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan kejadian berlangsung setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta. Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Saat kejadian, Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga jenis Honda Beat keluaran 2016–2021 mendekati korban dari arah berlawanan di sekitar Jembatan Talang.

Menurut KontraS, kedua pelaku merupakan laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya dan membuat Andrie berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.

“Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan yang diunggah KontraS di akun Instagram, Jumat (13/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

KontraS menyatakan tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Temuan itu membuat organisasi tersebut menilai peristiwa tersebut bukan perampasan, melainkan serangan terhadap korban.

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” tulis KontraS dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: Kapolri: Presiden Perintahkan Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  34