Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menelusuri kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan menganalisis 86 titik kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, penyidik menduga pelaku berjumlah empat orang yang menggunakan dua sepeda motor untuk mengikuti korban sebelum kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyampaikan dugaan pergerakan para pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik. Polisi juga memadukan rekaman CCTV dengan analisis digital terhadap alat komunikasi untuk menelusuri pelarian para pelaku.
“Selanjutnya, diduga empat orang terduga pelaku menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini. Kemudian, mengikuti korban bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).
Iman menyebut peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 00.37 WIB di Jalan Salemba 1, persimpangan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Ia mengatakan seluruh rangkaian kejadian terekam kamera CCTV dengan gambar yang cukup jelas sehingga membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah kejadian, tim penyidik menelusuri pelarian para pelaku yang bergerak ke arah berbeda dengan dua sepeda motor yang masing-masing ditumpangi dua orang. Satu sepeda motor diketahui melawan arus di Jalan Salemba menuju Senen lalu bergerak melalui Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, hingga ke arah Stasiun Gondangdia sebelum menuju wilayah Jakarta Selatan.
Sepeda motor lainnya melaju lurus dari lokasi kejadian menuju Jalan Pramukasari 2 lalu bergerak ke kawasan Matraman. Dari rekaman CCTV, kendaraan tersebut terpantau melanjutkan perjalanan ke wilayah Jatinegara hingga Jalan Otista Iskandar Dinata di Jakarta Timur.
“Dari rekaman CCTV tersebut yang kami padukan dengan pengolahan digital terhadap alat komunikasi, setelah kejadian, salah satu pelaku diduga mengganti pakaian sebelum melanjutkan perjalanan dalam pelariannya, dan hasil analisa jaringan komunikasi menunjukkan para pelaku selanjutnya berpencar ke wilayah Kalibata, Ragunan, dan wilayah Bogor,” kata Iman.
Iman menyatakan korban mengalami trauma asam akibat penyiraman tersebut. Korban juga mengalami luka bakar pada bagian wajah, lengan, batang tubuh, serta anggota gerak lainnya.
Ia berharap korban dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa. Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.
Andrie Yunus disiram air keras di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan kejadian berlangsung setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta. Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat kejadian, Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga jenis Honda Beat keluaran 2016–2021 mendekati korban dari arah berlawanan di sekitar Jembatan Talang.
Menurut KontraS, kedua pelaku merupakan laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya dan membuat Andrie berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
“Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan yang diunggah KontraS di akun Instagram, Jumat (13/3/2026).
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
KontraS menyatakan tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Temuan itu membuat organisasi tersebut menilai peristiwa tersebut bukan perampasan, melainkan serangan terhadap korban.
“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” tulis KontraS dalam keterangan unggahannya.
HT





