Hot Topic Nasional

Berbasis Data, Pemerintah Pastikan Bantuan Hunian Tak Salah Sasaran

Channel9.id, Jakarta. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memastikan penyaluran bantuan hunian bagi penyintas tepat guna dan tepat sasaran. Satgas mengandalkan data berlapis yang telah diverifikasi serta menyesuaikan skema bantuan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah menyalurkan bantuan hunian—hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), dan Dana Tunggu Hunian (DTH)—berdasarkan data yang pemerintah daerah himpun dan Badan Pusat Statistik (BPS) verifikasi.

“BPS memverifikasi data dari pemda dan menentukan kategori kerusakan, baik ringan maupun sedang,” ujar Tito di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Menurut Tito, pendekatan berbasis data mencegah salah sasaran sekaligus memastikan setiap penyintas menerima skema hunian yang sesuai kondisi dan preferensinya.

Pilihan Skema Hunian

Sejak awal, pemerintah menawarkan sejumlah opsi kepada masyarakat terdampak: tinggal di huntara, menerima DTH untuk menyewa rumah atau tinggal bersama keluarga, atau membangun kembali rumah melalui bantuan perbaikan.

“Yang memilih huntara bisa langsung menempatinya. Jika memilih tinggal mandiri, BNPB memberikan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan,” ujar Tito.

Pemerintah menyesuaikan bantuan perbaikan rumah dengan tingkat kerusakan. Untuk rumah rusak ringan, pemerintah memberikan Rp15 juta; rusak sedang Rp30 juta; sementara rumah rusak berat atau hilang dibangun kembali melalui program huntap.

Untuk kerusakan berat, pemerintah juga menyediakan opsi bantuan Rp60 juta bagi penyintas yang ingin membangun rumah secara mandiri. Pemerintah menyalurkan bantuan itu dalam dua tahap agar penggunaannya tepat.

Pemerintah menjalankan pembangunan huntap melalui dua skema, yakni di lokasi semula (in situ) dan relokasi komunal di lahan yang disiapkan pemerintah daerah. Pemerintah menentukan skema tersebut berdasarkan hasil pendataan dan pilihan masyarakat.

“BNPB membangun rumah bagi warga yang memilih in situ. Sementara hunian komunal dibangun di lokasi relokasi yang disiapkan pemda,” kata Tito.

Percepatan Pendataan

Satgas PRR mendorong pemerintah daerah mendata langsung rumah warga terdampak untuk memastikan akurasi. BPS kemudian memverifikasi data sebelum pembangunan dimulai.

Tito menegaskan kecepatan pembangunan bergantung pada kualitas dan kelengkapan data daerah. Ia meminta pemda membentuk tim khusus untuk mempercepat pendataan.

“Semakin cepat pemda mendata, BPS segera memverifikasi. Setelah validasi, BNPB, Kementerian PKP, atau pihak yang ditugaskan langsung mengeksekusi pembangunan,” ujarnya.

Menurut Tito, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan seluruh penyintas segera memperoleh hunian layak.

Satgas PRR optimistis pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, dan keterlibatan aktif pemerintah daerah akan mempercepat sekaligus memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan hunian di Sumatera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  62