Nasional

Percepatan Huntap Pascabencana di Tapanuli Utara

Channel9.id, Tapanuli Utara – Pemerintah pusat mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan berat rumah akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera. Langkah ini bertujuan agar warga terdampak tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara (huntara).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan hal itu saat meninjau lokasi pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026). Ia meninjau lokasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Pembangunan huntara hampir selesai. Pemerintah kini mulai menggenjot percepatan pembangunan huntap,” ujar Mendagri.

Dua Skema Pembangunan Huntap

Mendagri menjelaskan, pemerintah menerapkan dua skema pembangunan huntap, yaitu in-situ dan komunal. Pada skema in-situ, masyarakat membangun rumah secara mandiri di lokasi aman dengan dukungan dana Rp60 juta dari BNPB yang cair dalam dua tahap. Masyarakat juga dapat meminta BNPB membangun rumah tersebut.

“Di Aceh, sekitar 15 ribu dari 26 ribu unit menggunakan skema in-situ, baik dibangun BNPB maupun masyarakat dengan dukungan dana,” jelasnya.

Pada skema komunal, pemerintah daerah menyediakan lahan, sementara Kementerian PKP bersama kementerian, lembaga lain, dan pihak non-pemerintah membangun kawasan hunian secara bersama.

Dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi

Pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli menjadi contoh skema komunal dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Yayasan ini membangun 2.603 unit huntap di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rinciannya, Aceh 1.000 unit, Sumut 1.103 unit, dan Sumbar 500 unit. Khusus di Kabupaten Tapanuli Utara, yayasan tersebut membangun 103 unit huntap.

Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memastikan Pemda menggunakan lahan aset daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD dan memiliki sertifikat resmi. Saat ini, Pemda menyiapkan perjanjian hukum agar masyarakat penerima manfaat dapat memiliki lahan tersebut secara sah.

Pemerintah memperkuat program ini melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, PT PLN, Pemprov Sumut, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BNPB. Sinergi ini mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  29