Nasional

Wamendagri Ribka: RS di Papua Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Channel9.id-Jayapura. Wamendagri Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat perbaikan tata kelola layanan kesehatan di Provinsi Papua. Fokus pembenahan diarahkan pada sejumlah rumah sakit daerah.

Menurut Ribka, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak sebelumnya.

“Komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan di Provinsi Papua,” ujar Ribka usai menggelar bimbingan teknis (bimtek) secara daring bersama para direktur rumah sakit di Jayapura, Jumat (27/3/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan menjadi perhatian utama, di antaranya status sertifikat tanah RSUD Yowari, keberadaan pos keamanan Polri di area rumah sakit, serta pembenahan manajemen rumah sakit.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga telah menugaskan RSUP Dr. Sardjito untuk melakukan pendampingan terhadap tiga rumah sakit di Papua, yakni RSUD Dok II, RSUD Abepura, dan RSUD Yowari.

“RSUP Sardjito akan melakukan pendampingan, termasuk bimtek dengan melihat langsung best practice di sana,” jelasnya.

Setiap rumah sakit diminta mengirimkan perwakilan dari unsur pimpinan hingga bagian tata kelola untuk mengikuti program tersebut. Ribka menilai, pelaksanaan bimtek akan lebih efektif jika dilakukan secara tatap muka selama beberapa hari.

Untuk mendukung kegiatan itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri akan membantu akomodasi dan transportasi selama kegiatan berlangsung di Yogyakarta.

Ribka berharap pendampingan ini dapat segera dilaksanakan agar perbaikan tata kelola rumah sakit di Papua bisa berjalan lebih cepat dan optimal.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan turut memantau langsung proses tersebut agar rumah sakit di Papua dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  13