Nasional

Kasatgas Tito Ancam Sanksi Pejabat Penghambat Penanganan Bencana di Tapanuli Tengah

Channel9.id – Tapanuli Tengah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian menegaskan pemerintah siap mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang menghambat percepatan penanganan bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ia meminta kepala daerah untuk tidak ragu mengevaluasi hingga melaporkan aparat yang tidak mendukung proses percepatan tersebut.

Hal itu disampaikan Tito saat meninjau pembangunan hunian tetap (huntap) Tapanuli Tengah di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menilai percepatan penanganan bencana harus menjadi prioritas seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Ini adalah situasi bencana, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegas Tito.

Ia menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama percepatan penanganan adalah lambatnya pendataan kerusakan rumah warga terdampak. Menurut dia, data tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan besaran bantuan yang akan disalurkan.

Tito menyebutkan bahwa tanpa klasifikasi kerusakan yang jelas, proses penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera memastikan pendataan dilakukan secara akurat dan cepat.

“Kalau seandainya enggak ada klasifikasi ringan, sedang, berat tadi, dana bantuan enggak bisa disalurkan,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menginstruksikan Bupati Tapanuli Tengah untuk segera membentuk tim khusus pendataan yang melibatkan BPBD, Dinas Sosial, dan Dukcapil. Tim tersebut juga akan didampingi oleh Badan Pusat Statistik guna memastikan validitas data di lapangan.

Ia menargetkan proses pendataan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu dengan dukungan anggaran yang memadai. Menurut dia, percepatan ini penting agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kementerian Sosial menyatakan kesiapan dalam menyalurkan bantuan dan membangun hunian tetap. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menunggu kelengkapan data serta ketersediaan lahan yang sah dari pemerintah daerah.

Tito menekankan bahwa seluruh pihak harus bekerja secara terkoordinasi dalam situasi darurat bencana. Ia menilai keterlambatan atau kelalaian aparat dapat berdampak langsung pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat terdampak.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  24