Channel9.id, Jakarta – Komisi III DPR RI membahas kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026).
Dalam forum itu, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, mendesak aparat penegak hukum membebaskan Amsal.
Kawendra menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif. Ia mengingatkan, pelaku industri kreatif bisa enggan bekerja sama dengan pemerintah jika menghadapi risiko kriminalisasi setelah menyelesaikan proyek.
“Pelaku ekonomi kreatif itu satu tubuh. Jika satu terzalimi, semua ikut merasakan. Kami meminta Amsal dibebaskan,” ujar Kawendra.
Nilai Karya Kreatif Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Amsal terkait dugaan mark up proyek video profil desa senilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan.
Para kepala desa pengguna jasa mengakui hasil pekerjaan tersebut. Mereka menggunakan video tanpa menyampaikan komplain.
Kawendra juga menyoroti hasil audit yang menilai komponen kreatif seperti ide, konsep, editing, dubbing, dan penggunaan alat produksi bernilai nol. Ia menegaskan, komponen tersebut merupakan inti dari produksi video.
“Kalau ide, editing, dan dubbing dianggap nol, itu jelas merendahkan profesi kreatif,” tegasnya.
Kawendra menyebut pihaknya mendorong RDPU karena pemerintah tengah mengembangkan sektor ekonomi kreatif, sejalan dengan visi Prabowo Subianto.
Ia juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara ini. Menurutnya, Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa, bukan pejabat yang mengelola anggaran.
“Jangan sampai proses hukum seperti ini mencederai semangat pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Amsal Ungkap Dugaan Intimidasi
Dalam forum tersebut, Amsal Sitepu mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum.
“Saya pernah didatangi jaksa yang meminta saya mengikuti alur. Saya berharap tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” kata Amsal.
Adapun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU.
“Setelah rapat ini, kami akan memproses penangguhan penahanan Amsal,” ujarnya.





