Channel9.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa energi panas bumi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) telah menyetor bonus produksi sebesar Rp 20,38 miliar. Setoran bonus ini diberikan kepada 27 pemerintah daerah (pemda) selama kuartal III 2018.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, energi panas bumi menyumbang pada pendapatan negara melalui Pendapatan Belanja Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemerintah daerah untuk bonus produksi.
“Panas bumi bermanfaat untuk PNBP dan bonus produksi,” kata Ida, dalam sosialisasi capaian kinerja ESDM, di Garut, Jawa Barat (2/11/2018).
Pendapatan dari panas bumi 20 persen akan disalurkan ke Pemerintah Pusat. Sedangkan 80 persen untuk pemda terdiri dari 16 persen provinsi, 32 persen pemerintah kabupaten penghasil panas bumi dan 32 persen untuk kabupaten sekitar penghasil panas bumi.
“Bonus produksi yang menikmati pemda saja, jadi tidak hanya daerah penghasil daerah di sekitarnya juga merasakan,” tutur Ida.
Tercatat dari 2014 sampai kuartal III 2018, bonus panas bumi yang telah masuk ke kas pemda mencapai Rp 215,98 miliar, sedangkan untuk kuartal III 2018 saja mencapai Rp 20,38 miliar.
Bonus produksi tersebut dibagikan 27 pemerintah kabupaten dari 12 wilayah kerja panas bumi. Mayoritas pemerintah kabupaten yang menikmati bonus produksi panas bumi berada di Jawa Barat diantranya Garut.
Pembayaran bonus produksi merupakan amant pasal 83 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, tentang panas bumi. Tujuanya adalah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mendorong kesejahteraan masyarakat daerah penghasil energi panas bumi, dan menciptakan sinergi yang kondusif antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan pengembang panas bumi.