Channel9.id, Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pemberian keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan, minuman, dan jasa perhotelan.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak di sektor restoran dan perhotelan mendapat keringanan sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan insentif ini dapat mendorong daya beli masyarakat, khususnya selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan ini secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak. Pemerintah langsung menghitung potongan 20 persen dari pokok PBJT dalam kewajiban pajak masa Maret 2026.
Meski demikian, wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan. Mereka wajib membayar atau menyetor pajak daerah serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui sistem pajak online Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga 30 April 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini bertujuan memberi kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan call center pajak daerah di nomor 1500-177.





