Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Hery langsung ditahan Kejagung setelah baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), Hery keluar dari dalam gedung pada pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.
Hery langsung dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik. Dia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Syarief menyebut Hery diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Perhutanan (Kemenhut). Hery diduga mengatur PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus dia bayar dalam bentuk PNBP.
“Kemudian bersama saudara HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” bebernya.
Atas kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja dilantik menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4/2026). Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Dikutip dari situs resmi Ombudsman RI, Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
HT





