Hukum

Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, BEM Desak Kampus Usut Tuntas

Channel9.id – Jakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) mengungkap adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar Fakultas Keperawatan (FKep) Unpad berinisial IY. Pelaku disebut mengirimkan pesan bernada mesum kepada salah satu mahasiswi program pertukaran di Unpad.

Dalam pernyataan bersama secara tertulis pada Rabu (15/4/2026), BEM Kema Unpad dan BEM Kema Keperawatan mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami menolak setiap bentuk pembiaran dan pelanggengan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Tidak ada toleransi bagi institusi, organisasi, atau individu yang memilih diam, melindungi pelaku, atau menempatkan nama baik atas keselamatan korban,” demikian dalam pernyataan resmi tersebut, dikutip Kamis (16/4/2026).

Dalam pernyataan tersebut, BEM menegaskan keberpihakan pada korban serta mendukung penuh seluruh upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihannya.

“Kami juga menekankan pentingnya bagi pihak Dekanat Fakultas Keperawatan untuk segera mengambil langkah-langkah preventif guna menciptakan ruang aman yang inklusif, termasuk pemberlakuan pembatasan interaksi akademik dan non-akademik terhadap pihak yang dilaporkan selama proses penanganan berlangsung,” kata mereka.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan perspektif korban, prinsip keadilan, serta kehati hatian, guna memastikan terwujudnya ruang aman bagi seluruh sivitas akademika Universitas Padjadjaran,” imbuhnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Unpad telah menonaktifkan sementara guru besar yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Unpad menyebut keputusan penonaktifan dilakukan segera setelah laporan diterima dan ditelaah secara awal.

Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksana Kartasasmita, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Ia menyatakan perlindungan terhadap sivitas akademika menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.

“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” ujar Arief dalam rilis yang diterima, Kamis (16/4/2026).

Unpad juga telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus tersebut secara objektif dan menyeluruh, dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur senat fakultas terkait.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  92