Channel9.id – Jakarta. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026).
Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga wakil ketua lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Saan Mustopa dari NasDem.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan meminta persetujuan peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat, diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang.
Setelah resmi disahkan, RUU tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku.
Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi DPR resmi menyetujui RUU PPRT dalam pleno pembicaraan tingkat I, Senin (20/4/2026) malam. Rapat didahului dengan pandangan mini delapan fraksi yang hadir pada kesempatan itu.
Dalam pandangannya, sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur. Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.
Proses ini menandai lahirnya payung hukum baru bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. RUU PPRT sendiri telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR sejak 2004.
HT





