Hot Topic

Kejagung: Vendor Penyedia 21 Ribu Motor Listrik BGN Tak Punya Dealer

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Salah satunya perusahaan vendor penyedia motor listrik Emmo untuk BGN, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang diketahui tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan total ada 21.801 unit kendaraan yang dibeli BGN dengan total nilai telah dibayarkan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1,035 triliun).

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Namun, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung diketahui bahwa vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan motor listrik lantaran tidak memiliki dealer. Selain itu, kata Syarief, terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan yang dijalankan Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang kini berstatus tersangka.

“Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujarnya.

Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Syarief mengatakan seluruh barang ini telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN.

“Semuanya sudah, sudah terealisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Dadan dkk diduga melakukan pengaturan verifikasi sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dkk melakukan menunjuk sejumlah yayasan tersebut yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Padahal, kata Syarief, anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menambahkan, dari afiliasi ketiga tersangka, yayasan SPPG itu mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.

Selain mengintervensi proses verifikasi yayasan, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum. Cara yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa sehingga ditemukan dugaan penggelembungan harga saat proses pengadaan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  44