Hot Topic

Laporan KPRP Diserahkan ke Presiden, SETARA Institute: Ujian Sesungguhnya Ada di Tangan Prabowo

Channel9.id – Jakarta. Police Reform Initiative (PRI) SETARA Institute menilai penyerahan laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) berupa sepuluh buku kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi ujian sesungguhnya bagi komitmen pemerintah terhadap reformasi Polri. Mereka menilai posisi Presiden kini tidak sekadar sebagai penerima laporan, melainkan sebagai aktor kunci yang menentukan arah politik reformasi Polri.

Koordinator Riset PRI dan RSK SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengingatkan bahwa tanpa political will yang kuat, akselerasi reformasi yang diharapkan justru berpotensi berubah menjadi stagnasi yang dikelola secara sengaja.

“Akibatnya, laporan KPRP akan berhenti sebagai dokumen teknokratis yang memperpanjang agenda noreformasi Polri yang biasanya normatif,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Karena itu, PRI SETARA Institute mendesak Prabowo segera menerjemahkan laporan KPRP ke dalam instrumen kebijakan yang konkret. Sebab, kata Ikhsan, lambatnya respons dari presiden berpotensi menghilangkan momentum reformasi.

“Presiden hendaknya segera menerjemahkan laporan KPRP ke dalam agenda dan instrumen kebijakan yang lebih konkret. Lambannya respons atas laporan ini akan menjadi titik rawan akibat kehilangan momentum,” jelas Ikhsan.

SETARA Institute juga mendorong Prabowo segera menjawab tuntutan publik terkait pengangkatan Kapolri dan pejabat kunci lainnya. Ikhsan mengatakan, penguatan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas pengisian jabatan harus segera ditindaklanjuti.

“Presiden harus segera menjawab tuntutan publik sesuai rekomendasi KPRP mengenai periode kepemimpinan dan penguatan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas pengisian jabatan Kapolri,” ujar Ikhsan.

Di sisi pengawasan, SETARA Institute mendorong penguatan fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian. Penguatan itu juga perlu diselaraskan dengan amanat TAP MPR No. 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, khususnya Pasal 8 ayat (2) yang menegaskan pembentukan lembaga kepolisian nasional oleh Presiden melalui undang-undang.

Selain itu, SETARA Institute juga menekankan perlunya mengacu pada Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagai inkonstitusional — putusan yang dinilai signifikan untuk menghentikan ekspansi peran Polri tanpa kontrol eksternal yang memadai.

SETARA Institute juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dan pers untuk memastikan laporan KPRP tidak mandek di meja Presiden. Mekanisme public accountability ini dianggap vital karena tanpa tekanan publik yang konsisten, kecenderungan mempertahankan status quo di tubuh kepolisian dinilai akan jauh lebih dominan.

“Tanpa tekanan publik yang konsisten, kecenderungan untuk mempertahankan status quo di tubuh kepolisian akan jauh lebih dominan,” tegas Ikhsan.

Sebelumnya, KPRP membuat laporan hingga sepuluh buku berisi rekomendasi untuk perbaikan institusi kepolisian yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Ada 10 buku tebal-tebal, yang 8 isinya verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang 2 itu resume,” kata Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud Md saat akan bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian adalah hasil kajian Komisi selama sekitar tiga bulan. Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk setelah muncul desakan mereformasi kepolisian setelah demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  40