Hukum

Yusril Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Tak Rusak Kepercayaan Publik

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer tidak merusak kepercayaan publik. Ia meminta agar proses persidangan tersebut tidak menimbulkan kesan sekadar formalitas.

Ia menyatakan proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Yusril meminta agar proses persidangan berjalan profesional dan objektif. Ia berharap penegakan hukum dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum, sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum” ujar Yusril.

Yusril menyebut, pemerintah berharap agar persidangan yang berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” ucapnya.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa. Mereka di antaranya Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur Militer menyebut para terdakwa merasa kesal dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  41