Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah melakukan penyidikan kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO). Kasus tersebut saat ini berstatus penyidikan umum.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak sebulan terakhir.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).
Ia menuturkan, laporan yang diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan transfer pricing akan melengkapi data-data penyidik.
“Ada data dari Menteri, itu melengkapi data yang ada,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, Syarif enggan menyebutkan identitas saksi yang telah diperiksa tersebut.
“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah mengantongi daftar 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Ia mengatakan temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan pengekspor sawit terbesar.
“Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan data yang diserahkan pemerintah kepada aparat penegak hukum sejauh ini baru berasal dari sebagian kecil sampel pemeriksaan. Namun, menurutnya, potensi nilai kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar.
“Dari yang itu saja, dari yang sampel yang kita kasih ke KPK. Kalau dari semuanya kan, ya pasti lebih besar. Karena kan saya hanya sedikit saja (ambil sample-nya),” ujarnya.
Purbaya juga membenarkan angka dugaan kerugian dari sampel yang diperiksa mencapai sekitar USD84 juta. Menurut dia, angka tersebut baru berasal dari sampel kecil pemeriksaan pemerintah terhadap sejumlah transaksi ekspor.
Ia menilai angka itu berpotensi jauh lebih besar apabila praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.
“Kalau semua, iya. Kira-kira. Itu kan cuma sample. Yang di-sample segitu. Kalau di-random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan seperti itu, ya kira-kira dia melakukan itu untuk semuanya kira-kira (angka kerugian lebih dari US$84 juta),” katanya.
Temuan Purbaya ini pun sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diselidiki lebih lanjut.
HT





