Hukum

Nadiem Klaim Pengadaan Chromebook Hemat Anggaran Negara Rp3,9 Triliun

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeklaim pengadaan Chromebook justru menghemat keuangan negara senilai Rp3,9 triliun.

Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, kebijakan untuk memilih sistem operasi Chrome yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran anggaran.

“Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan, angka itu diperoleh dari estimasi biaya paket digitalisasi pendidikan. Sebagai perbandingan, paket laptop Windows mencapai Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi sistem operasi Chrome dan Windows mencapai Rp98 juta per sekolah.

Berdasarkan perhitungan itu, Nadiem mempertanyakan apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya Kemendikbudristek memilih opsi yang lebih mahal. Ia pun merasa heran dirinya dituntut pidana penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini: saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” imbuhnya.

Lebih jauh, Nadiem juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kemendikbudristek. Ia mengaku dikaitkan dengan kebijakan pengadaan ini lantaran hadir dalam rapat melalui Zoom atas undangan timnya pada 6 Mei 2020.

“Di mana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis ke 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri,” ujarnya.

“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” imbuhnya.

Nadiem juga membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut laptop Chromebook mangkrak dan tidak berguna di lapangan.

Ia menyebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP terbukti bahwa 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah masih memanfaatkan Chromebook pada tahun 2023-2024.

“Chromebook sangat dimanfaatkan di kota maupun di daerah-daerah yang mempunyai akses 3G. Melalui fakta persidangan dan menggunakan data login SDM, terbukti 85 persen dari semua Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih digunakan di tahun 2025,” tuturnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menyatakan proyek tersebut merugikan keuangan negara Rp 2,18 triliun dan memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  51