Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi. Dadan dkk diduga melakukan pengaturan verifikasi sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dkk melakukan menunjuk sejumlah yayasan tersebut yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Padahal, kata Syarief, anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menambahkan, dari afiliasi ketiga tersangka, yayasan SPPG itu mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” kata dia.
Selain mengintervensi proses verifikasi yayasan, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum. Cara yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa sehingga ditemukan dugaan penggelembungan harga saat proses pengadaan.
“Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Sejumlah pengadaan yang diduga disusun secara melawan hukum antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun dan pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026). Sehari setelah pencopotan tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu pagi dan masih berlangsung hingga sore hari.
Baca juga: Baru Dipecat Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tahanan Kejagung
HT





