Hot Topic

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta kekayaan Silmy diketahui mencapai Rp234 miliar.

Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kamis (4/6/2026), Silmy melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 14 Maret 2026. Total harta kekayaan yang dia laporkan itu sebesar Rp234.596.795.910.

Rinciannya, Silmy tercatat memiliki 11 tanah dan bangunan senilai Rp184.024.640.000. Aset tanah tersebut tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Silmy juga tercatat memiliki tujuh kendaraan dengan total senilai Rp8.475.000.000, di antaranya Motor Harley Davidson tahun 2003 hasil sendiri senilai Rp450.000.000, motor Harley Davidson tahun 1998 hasil sendiri Rp450.000.000, mobil Jeep Cj7 tahun 1988 hasil sendiri Rp275.000.000.

Lalu, mobil Mercedes Benz 280e tahun 1979 hasil sendiri Rp500.000.000, mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 hasil sendiri Rp350.000.000, mobil Jeep Wrangler tahun 1996 hasil sendiri Rp450.000.000, dan mobil Mercedes G63 tahun 2022 hasil sendiri Rp6.000.000.000.

Silmy juga melaporkan aset harta bergerak lainnya senilai Rp11.390.000.000. Ia juga memiliki aset surat berharga senilai Rp8.695.320.000, sedangkan aset kas dan setara kas senilai Rp31.007.358.544.

Total harta kekayaan Silmy tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan laporan dua tahun sebelumnya. Pada 23 Maret 2024, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, harta kekayaan Silmy senilai Rp218.355.033.256.

Kemudian pada 18 Januari 2025, saat awal menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy melaporkan harta kekayaannya senilai Rp229.283.630.215.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy, tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga ikut ditahan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Kamis (4/6/2026). Adapun Silmy telah menyerahkan diri ke KPK sejak Rabu (3/6/3036) malam usai sempat dicari tim penyidik KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024- seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  87