Hot Topic

Selain Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Juga Tahan 7 Pejabat Imigrasi

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy, tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga ikut ditahan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Kamis (4/6/2026). Adapun Silmy telah menyerahkan diri ke KPK sejak Rabu (3/6/3036) malam usai sempat dicari tim penyidik KPK.

Silmy terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol pada pukul 08.36 WIB. Tak ada sepatah kata dari Silmy saat dicecar banyak pertanyaan dari wartawan terkait pemeriksaan penyidik KPK. Ia hanya tertunduk dan langsung memasuki mobil tahanan.

Menyusul Silmy, tujuh pejabat lainnya keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Silmy dan tujuh tersangka lainnya itu disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.

Adapun ketujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024- seiring pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Diketahui, KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam. Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari tujuh belas orang tersebut, tiga orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan merincikan, dari 17 orang yang ditangkap KPK, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta.

“2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  17