Doni Oskaria
Ekbis

Pemerintah Pastikan DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Secara Transparan

Channel9.id, Jakarta. Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI bakal menjadi perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penunjukan DSI sebagai perantara tunggal telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dengan tujuan memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar. Adapun masa transisi berlangsung selama enam bulan, yakni hingga 31 Desember 2026.

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Dony, praktik under invoicing ataupun transfer pricing berpotensi mengurangi nilai penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah ataupun mengganggu hubungan bisnis yang selama ini telah terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan normal.

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih terbuka dan terukur.

Dony pun meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan.

“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  47