Renduk Pascabencana Terbit, Pemulihan Sumatera Masuki Fase Permanen
Nasional

Renduk Pascabencana Terbit, Pemulihan Sumatera Masuki Fase Permanen

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah resmi memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di tiga provinsi tersebut.

Dokumen yang dikenal sebagai Renduk PRRP Sumatera itu menjadi pedoman bersama bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjalankan program pemulihan hingga 2028.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa fase rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan tahapan menuju pemulihan permanen setelah masa tanggap darurat dan transisi berhasil dilalui.

“Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk,” kata Tito dalam rapat koordinasi Satgas PRR bersama Satgas Galapana DPR RI di Jakarta.

Terbitnya Renduk menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan wilayah terdampak. Jika sebelumnya pemerintah fokus mengembalikan layanan dasar dan aktivitas masyarakat agar kembali berjalan normal, kini perhatian diarahkan pada pembangunan kembali secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengusung prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable. Artinya, proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bertujuan mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga membangun kawasan yang lebih aman, lebih tangguh, dan lebih siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang.

Berbagai program prioritas telah dimasukkan dalam Renduk. Mulai dari pembangunan hunian tetap dan kawasan permukiman yang aman, pemulihan infrastruktur dasar, rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan pasar rakyat.

Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menempatkan penguatan tata kelola dan mitigasi bencana sebagai bagian penting dari proses pemulihan. Langkah tersebut dilakukan melalui pengembangan data tunggal rehabilitasi dan rekonstruksi yang terintegrasi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemasangan sistem peringatan dini di kawasan rawan bencana.

Dalam dokumen yang ditandatangani Menko PMK Pratikno itu, pemerintah menetapkan visi besar pemulihan pascabencana Sumatera.

“Terwujudnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera yang tangguh, sejahtera, dan berkelanjutan melalui pembangunan kembali yang terpadu, inklusif, dan berbasis risiko bencana,” demikian visi yang tertuang dalam Renduk PRRP Sumatera.

Renduk tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di 53 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Seluruh program akan dipantau dan dievaluasi secara berkala guna memastikan target pemulihan berjalan sesuai rencana.

Melalui fase rehabilitasi dan rekonstruksi permanen ini, pemerintah berharap wilayah terdampak tidak hanya pulih dari dampak bencana, tetapi juga memiliki fondasi pembangunan.

Baca juga: Tito: Pemulihan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =