Hot Topic Nasional

Sherly Tjoanda Curhat Malut Tak Bisa Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026

Channel9.id – Jakarta. Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengungkapkan Pemerintah Provinsi Malut saat ini tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.

Hal itu disampaikan Sherly dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan sejumlah kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sherly awalnya mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi belanja pegawai melebihi 30 persen. Namun, kata dia, rencana tersebut tidak menyelesaikan masalah kondisi fiskal di berbagai daerah, termasuk masalah pembayaran gaji PPPK di Malut.

“Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” kata Sherly.

Ia pun meminta Komisi II DPR melakukan rapat lanjutan untuk membahas soal fiskal tahun 2027. Sherly mempertanyakan apakah akan ada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) lagi pada 2027, seperti yang terjadi di 2026.

“Kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027, apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026?” ujar Sherly.

Sherly mengaku memahami kondisi APBN yang juga sulit, sehingga daerah harus melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, lanjutnya, pemda tetap mengalami masalah.

“Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ungkapnya.

Sherly pun menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara Rp960 miliar, sedangkan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai sudah melebihi DAU, sehingga Sherly meminta pemerintah mengembalikan 60 persen dana bagi hasil (DBH) ke pemda terkait agar membantu perekonomian di daerah.

“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD dan DBH. Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan,” tuturnya.

Menurutnya, jika daerah dipaksa mengalokasikan anggaran lebih besar untuk membayar gaji PPPK tanpa tambahan sumber pendanaan, maka belanja pembangunan akan menjadi korban.

Karenanya, ia meminta pemerintah pusat dan DPR mencari solusi konkret untuk mengatasi masalah fiskal di daerah.

“Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  50