Channel9.id – Jakarta. Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus divonis penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa itu terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.
Prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Para terdakwa dinilai terbukti bersalah karena menyerang Andrie dengan air keras sebagaimana dakwaan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk Terdakwa I dan Terdakwa II yang berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.
Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada Terdakwa I dan Terdakwa II.
“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.
Dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu para terdakwa selaku prajurit TNI telah mengkhianati tugas, perbuatan terdakwa merusak citra TNI, penyiraman air keras dilakukan secara sengaja, perbuatan menunjukkan arogansi, perbuatan terdakwa meninggalkan trauma dan penderitaan, dan perbuatan terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.
Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa I, II dan III berprestasi dalam tugas, hingga telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.
Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Di persidangan pula, para Terdakwa menyebut penggunaan air keras dimaksudkan untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada Andrie, bukan untuk menghabiskan nyawa.
Hal itu dikarenakan para Terdakwa mengaku tidak mengetahui dampak dari cairan pembersih karat dicampur air aki bekas yang terkena kulit dan organ vital manusia.
Berdasarkan keterangan dokter yang dihadirkan di pengadilan, penyiraman air keras yang terjadi pada Maret lalu itu menyebabkan cacat permanen pada mata Andrie Yunus.
HT





