Channel9.id-Jakarta. Pemerintah optimistis nilai tukar rupiah akan menguat secara bertahap pada semester II 2026 setelah sempat menghadapi tekanan akibat berbagai sentimen global pada awal tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pelemahan rupiah yang terjadi belakangan lebih banyak dipengaruhi kondisi pasar keuangan global yang masih dibayangi ketidakpastian. Selain itu, tekanan juga berasal dari neraca transaksi berjalan dan transaksi finansial domestik.
Meski demikian, Purbaya meyakini koordinasi yang semakin kuat antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan mampu menjaga stabilitas nilai tukar ke depan.
“Maka rupiah akan kembali menguat secara bertahap pada semester II tahun 2026,“ kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (10/6/2026).
Menurutnya, optimisme tersebut didukung oleh kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta upaya pendalaman pasar keuangan yang diperkirakan mampu meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri.
Selain itu, kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia juga mulai menunjukkan perbaikan. Kondisi tersebut terlihat dari masuknya arus modal asing ke sejumlah instrumen keuangan domestik sepanjang kuartal II 2026.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pada periode 1 April hingga 5 Juni 2026, Surat Berharga Negara (SBN) membukukan arus modal masuk bersih sebesar Rp18,5 triliun. Sementara itu, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencatat net inflow mencapai Rp78,5 triliun.
“Arus modal asing juga menunjukkan perbaikan yang signifikan pada triwulan II tahun 2026, terutama pada instrumen SBN dan SRBI,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan BI akan terus memperkuat berbagai instrumen kebijakan guna menjaga stabilitas rupiah.
Langkah yang ditempuh antara lain melalui intervensi pasar valas, kenaikan suku bunga acuan, optimalisasi penerbitan SRBI, menjaga likuiditas perbankan, hingga memperketat pengawasan transaksi valuta asing.
BI juga menerapkan pembatasan pembelian dan transfer dolar AS ke luar negeri tanpa underlying transaction maksimal USD 25.000 per pelaku per bulan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas pasar valas sekaligus menjaga kecukupan pasokan devisa domestik.
“Kami juga meningkatkan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi untuk memastikan transaksi valas memiliki underlying yang jelas,” kata Perry.
Pemerintah dan Bank Indonesia berharap kombinasi berbagai kebijakan tersebut mampu memperkuat fundamental ekonomi nasional, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong penguatan rupiah secara bertahap hingga akhir tahun.
Baca juga: Buah Sinergi Pemerintah dan BI: IHSG Menghijau, Rupiah Menguat





