Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan tidak ada operasi intelijen di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Hakim menilai tindakan para terdakwa dilatarbelakangi oleh kekesalan terhadap Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Hakim menilai para terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada Andrie karena dinilai telah menginjak-injak dan melecehkan institusi TNI.
“Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma,” kata hakim anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Hakim menjelaskan, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen jika memenuhi beberapa unsur, salah satunya dirancang secara sistematis dan berbasis pada tujuan strategis negara.
“Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara,” tutur hakim.
Operasi intelijen, terang hakim, tidak dibangun atas kemarahan pribadi tetapi kalkulasi kepentingan negara.
“Bahwa benar, dalam dunia intelijen terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara,” ujar hakim.
“Tanpa unsur-unsur tersebut maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, hakim menyinggung keterangan ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, yang dihadirkan di persidangan, bahwa operasi intelijen resmi suatu institusi tidak memperlihatkan emosi personal dan ketidakteraturan.
“Majelis hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan Terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,” kata hakim.
Dalam perkara ini, hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI yang menjadi terdakwa. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah karena menyerang Andrie dengan air keras sebagaimana dakwaan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI.
Sementara Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tak seperti Terdakwa I dan II, Terdakwa III dan IV tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
HT





