Kemendagri Genjot Penerapan SP2D Online
Nasional

Kemendagri Genjot Penerapan SP2D Online, Fatoni: Kunci Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan

Channel9.id-Jakarta. Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah mempercepat penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan implementasi SP2D Online menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi digital pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

“Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Fatoni saat membuka rakor di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Fatoni mengapresiasi pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah yang telah mendukung implementasi SP2D Online. Menurutnya, keterlibatan OJK dalam rapat tersebut juga penting agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai regulasi serta pendampingan dalam pelaksanaannya.

“Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam memilih bank pengelola RKUD, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan, serta kontribusinya terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

Sementara itu, perwakilan OJK Aprianus John Risnad menegaskan pihaknya mendukung percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Menurutnya, Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi layanan keuangan di daerah.

Untuk itu, OJK terus memperkuat kapasitas BPD melalui penguatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko digital, hingga pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

“Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang Bapak-Ibu sendiri kita minta untuk mengukur itu,” ujar John.

Baca juga: Tantangan Otonomi Daerah Makin Kompleks, Kemendagri Kebut Desain Besar Penataan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  18