Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang dinilai berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil. Mereka juga mengkritik pembahasan regulasi tersebut karena dilakukan secara tertutup di tengah proses uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam draf RPP mengandung rumusan yang multitafsir dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan urusan sipil. Menurut Koalisi, sejumlah pasal dalam RPP juga melampaui ruang pengaturan yang semestinya diatur dalam peraturan pemerintah.
Salah satu sorotan diarahkan pada definisi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan ancaman yang dinilai terlalu luas. Koalisi menilai, rumusan tersebut dapat membuka peluang pelibatan TNI dalam persoalan sosial, politik, ekonomi, hingga konflik sipil yang seharusnya menjadi kewenangan institusi sipil.
“Rumusan tersebut jelas terlalu luas dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis ancaman apa yang dapat menjadi dasar pengerahan militer,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, dikutip Kamis (18/6/2026).
Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai bantuan yustisial dan operasi non-tempur yang dinilai membuka ruang keterlibatan TNI dalam penegakan hukum dan berbagai urusan pemerintahan. Mereka menilai kondisi itu dapat menempatkan TNI sejajar dengan aparat penegak hukum lain serta memperluas peran militer dalam keamanan dalam negeri.
Selain itu, pengaturan mengenai penanggulangan ancaman siber dalam draf RPP dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN). Koalisi menilai pendekatan keamanan siber seharusnya tetap berada di bawah kendali lembaga sipil, kecuali pada situasi perang siber antarnegara atau serangan yang menyasar instalasi pertahanan.
“Kami secara tegas mendesak kepada Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RPP Tugas TNI tersebut,” tulis Koalisi.
Koalisi menilai draf RPP yang beredar tidak sekadar mengatur pelaksanaan undang-undang, melainkan berpotensi mengubah hubungan antara militer, negara, dan warga negara. Mereka menilai perluasan definisi ancaman dan ruang OMSP dapat mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu hasil Reformasi 1998.
“Apabila pembahasan RPP dengan draft yang beredar saat ini terus dilanjutkan maka akan menjadi karpet merah bagi kembalinya militerisme dalam tata kelola pemerintahan sipil serta mempercepat kematian demokrasi di Indonesia,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang menyampaikan sikap tersebut terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintahan, di antaranya De Jure, Imparsial, CENTRA Initiative, Raksha Initiative, HRWG, PBHI, Indonesia Risk Center, dan SETARA Institute.
HT





