Channel9.id – Jakarta. Kelompok relawan Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo mengadukan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2026).
Aduan masyarakat (Dumas) ini dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap kehormatan presiden terkait pernyataan Tiyo yang menyebut “Prabodoh Subiantolol” dan penemuan alat pelacak di mobil Tiyo yang disebut dilakukan oleh pemerintah.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menilai pernyataan Tiyo bukan lagi dianggap sebagai bentuk kritik, tetapi penghinaan dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang… ya saya pikir teman-teman tahu semua,” kata Daeng di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Sesuai KUHP baru, ia menyebut pihaknya tidak bisa melayangkan laporan polisi lantaran harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, yakni Prabowo. Karenanya, ia melayangkan dumas kepada Bareskrim Polri guna mengakomodir aspirasi masyarakat yang mengecam pernyataan Tiyo.
“Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau (Prabowo). Kami tidak mungkin biarkan, jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Garda Prabowo, Sunan Kalijaga, menyebut pengaduan ini dilakukan sebagai imbauan agar generasi muda tidak menganggap Tiyo sebagai pahlawan karena tidak mencerminkan budaya timur yang selama ini dianut masyarakat Indonesia.
“Jadi, sehingga alangkah lebih baiknya ketika nanti ke depan, adik-adik generasi muda khususnya yang berpendidikan, ingin menyuarakan ya, itu ada forum-forumnya, ada tempatnya,” kata Sunan.
Garda Prabowo melaporkan Tiyo Ardianto atas dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan terhadap kehormatan presiden Pasal 218 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian telah menerima aduan tersebut dengan surat tanda terima laporan nomor 99/DUMAS.GP/VI/2026 Bareskrim.
Adapun dumas tersebut terkait dengan pernyataan Tiyo yang menceritakan pengalamannya saat menyelamatkan seekor kucing yang menderita penyakit kudis atau scabies. Tiyo bercerita, kucing tersebut dia beri nama “Prabodoh Subiantolol”.
“Saya lihat ada kucing yang scabies, gemuk sekali badannya, tapi kepalanya itu dihinggapi jamur scabies yang membuat dia jadi enggak bisa melihat. Saya kasih nama kucing itu Prabodoh Subiantolol,” ujar Tiyo dalam video yang beredar.
HT





