Hukum

Dua Pengedar Sabu Seberat 4,7 Kilogram Dibekuk Polisi

Channel9.id-Surabaya. Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu seberat 4,7 kg, Adi Wiyono (37) dan Nunuk (28).

Dua pengedar tersebut yakni Nunuk (28) dan Adi Wiyono (37). Keduanya warga Sidoarjo. Mereka ditangkap Jumat (13/9). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 4,7 kg sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, penangkapan dua pengedar sabu tersebut dilakukan setelah petugas melakukan undercover selama dua bulan lebih.

“Kasus ini sudah didalami Polrestabes Surabaya. Mulai dari beberapa bulan lalu dengan berbagai macam cara,” kata Sandi Nugroho kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9).

“Pelaku cukup sulit untuk diungkap, pada akhirnya pada 13 September lalu atau hari Jumat pukul 17.00 WIB, pergerakan dua pengedar ini tercium petugas, yang berhasil masuk jaringan dan mendapatkan tangkapan signifikan 4,7 kg sabu, yang terbungkus dalam 20 kantong plastik,” imbuhnya.

Sandi menjelaskan, pengedar pria ditangkap di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku wanita saat berada di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo.

“Saat ditangkap ditemukan sabu 4,7 kg dan barang bukti ATM dan rekening serta buku transaksi sabu milik pelaku,” terang Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  78