Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima. Ia mengatakan penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Mahkamah juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.
Para pemohon berpendapat norma tersebut masih bersifat multitafsir, sehingga dikhawatirkan dapat menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Para pemohon menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.
Karena itu, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.
HT




