Channel9.id-Jakarta. Wamendagri Ribka Haluk terus mendorong pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Salah satu langkah yang kini jadi fokus utama adalah penerapan strategi 5T untuk memastikan anggaran dikelola lebih efektif, tepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Strategi 5T yang dimaksud meliputi tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Menurut Ribka, konsep ini sengaja dirancang untuk menjadi panduan bersama bagi seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua.
“Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah se-Tanah Papua,” kata Ribka dalam Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ribka mengakui, tata kelola Dana Otsus Papua selama ini masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari administrasi yang berbelit, serapan anggaran yang rendah, hingga besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah.
Karena itu, sejak Juli 2025, Kementerian Dalam Negeri mulai melakukan reformasi tata kelola Dana Otsus secara bertahap. Langkah tersebut mencakup pembinaan administrasi, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, hingga reformasi tata kelola secara menyeluruh.
Menurut Ribka, penguatan koordinasi dengan kepala daerah juga menjadi faktor penting. Sebab, gubernur, bupati, dan wali kota perlu mengetahui kondisi riil pengelolaan Dana Otsus agar persoalan yang muncul bisa cepat diatasi.
“Sehingga gubernur tahu posisi dana otonomi khusus itu pada saat ini seperti apa,” ujarnya.
Upaya pembenahan itu kini mulai membuahkan hasil. Ribka mengungkapkan, realisasi Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir berhasil mencapai 100 persen.
Capaian tersebut menjadi catatan penting karena tidak ada lagi SiLPA dalam pengelolaan Dana Otsus Papua.
Menurut Ribka, hasil positif ini tidak lepas dari sederet langkah strategis, mulai dari penyederhanaan tata kelola, pendampingan intensif ke daerah, hingga penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SPID) secara terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Baca juga: Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa





