Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan pokok perkara dugaan penyebaran tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu melalui media sosial dan talk show.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuduh ijazah S-1 miliknya palsu.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun X milik Dokter Tifa sehingga Jokowi meminta Syarif mengumpulkan unggahan serupa yang beredar di media sosial.
“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” kata JPU.
Jaksa menyebut hingga April-Mei 2025 terkumpul 28 unggahan di berbagai media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu, dengan lima di antaranya berasal dari Dokter Tifa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang terdaftar sejak 28 Juli 1980, telah menyelesaikan 160 SKS, dan memperoleh ijazah sarjana tertanggal 5 November 1985.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak benar karena bertentangan dengan penegasan resmi Universitas Gadjah Mada yang menyatakan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan fakta akademik. Meski demikian, menurut jaksa, terdakwa tetap menuduhkan ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.
Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
HT





