Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI AD aktif berinisial Kolonel BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, BU juga bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan pengembangan penyidikan, Syarief menyebut BU selaku PPK ikut mengatur penggelembungan harga hingga pemilihan pemenang vendor motor listrik.
“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujar Syarief.
Meski begitu, Syarief mengatakan pihaknya belum menetapkan BU sebagai tersangka. Sebab, kata dia, BU masih berstatus anggota TNI aktif sehingga penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” jelasnya.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Para tersangka merupakan mantan pimpinan BGN hingga bos penyedia motor listrik.
Ketujuh tersangka itu di antaranya; mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta; Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam kasus ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.
Bahkan, Kejagung menyebut banyak yayasan yang sejatinya tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Tak hanya itu, Kejagung menyebut adanya mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
HT





