Channel9.id – Jakarta. Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah kadernya yang juga Bupati Langkat Syah Afandin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin.
“PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Viva dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Viva menyatakan PAN menghormati proses hukum agar berjalan secara profesional, obyektif, dan transparan. Dia menegaskan, dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun garis perjuangan partai.
“PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih,” tuturnya.
Saat ini, kata Viva, PAN telah menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
“PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” ucap Viva.
KPK menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam OTT pada Kamis (2/7/2026) malam. Selain Bupati Langkat, KPK juga menangkap satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan 5 pihak swasta.
Operasi senyap tersebut dilakukan di tiga lokasi di Sumatera Utara (Sumut), yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.
“Mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam operasi senyap ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Uang tunai tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
Budi menyebut Bupati Langkat akan dibawa ke Jakarta pada siang hari ini untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami dan menelusuri lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi, suap, atau pemerasan lainnya.
“Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” ucap Budi.
“Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tandasnya.
Pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan tersebut.
HT





