Hukum

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo: Penangkapan-Penahanan Tidak Sah

Channel9.id – Jakarta. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim tunggal Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Hakim menyatakan upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan. Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan. Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.

Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak sah. Sebab, sikap kooperatif Roy yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.

Kendati demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusan ini, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Roy dan dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Polisi menyebut penangkapan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap.

Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan 50 tokoh publik. Roy dan Tifa yang sudah mengenakan baju tahanan berakhir tidak ditahan oleh kejaksaan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =