Channel9.id, Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah penyidik Polri merupakan aset milik pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama,” kata Febrie.
Ia menegaskan seluruh aset yang menjadi perhatian penyidik, termasuk rumah tersebut maupun temuan uang dan emas seberat 74 kilogram, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, Febrie enggan memaparkan lebih jauh mengenai asal-usul maupun kepemilikan aset tersebut dalam konferensi pers. Menurutnya, penjelasan terkait hal itu seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meyakini semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Namun pembuktiannya tentu dilakukan melalui proses dan forum yang sesuai dengan prosedur hukum, bukan dalam kesempatan seperti ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan dua lokasi usaha di kawasan Cipete, yakni restoran de’Clan dan Koin Money Changer, yang turut menjadi objek penggeledahan penyidik Polri.
“Saya tegaskan kembali bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang diberitakan di media sosial, termasuk yang berada di Cipete,” kata Febrie.





