Channel9.id – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik usai Polri melakukan serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Dari rangkaian penggeledahan ini, polisi mengamankan barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah disita polisi.
Febrie pun sudah angkat bicara terkait penggeledahan tersebut saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) pagi. Namun, belum genap 24 jam, mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Pada hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri dalam tiga kasus sekaligus, di antaranya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dugaan Korupsi Batu Bara
Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers.
Robertus mengungkapkan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Temuan tersebut diperoleh dalam tahap penyelidikan yang kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Modus yang kami temukan dalam penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus.
Selain dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Dugaan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.
“Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Robertus.
Kasus Asabri
Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hery Subowo mengatakan, pada 2013 BPK telah melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta program kemitraan dan bina lingkungan PT Asabri periode 2011-2012.
Saham-saham milik Asabri dikabarkan mengalami penurunan sepanjang 2019. Penurunan harga saham di portofolio milik Asabri bahkan terjadi mencapai 90 persen.
Pada 29 November 2019 lalu, Sekretaris Perusahaan Asabri Djoko Rachmadhy menuturkan, strategi investasi Asabri berjalan sesuai dengan rekomendasi dari komite investasi yang sudah mempertimbangkan aspek regulasi dan tata kelola perusahaan. Menurutnya, pemilihan aset termasuk saham sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Asabri.
Di tahun 2021, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri.
Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejagung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).
Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, berupa nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
Kasus Krakatau Steel
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011 diduga merugikan negara sekitar Rp 6,9 triliun. Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012, berinisial FB.
“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa (19/7/2022).
Burhanuddin menjelaskan, pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).
Adapun tujuan pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Sebab apabila menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal.
Pada tahun 2007, Direksi PT Krakatau Steel (Persero) menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton hot metal per tahun. Kontraktor pemenang dan pelaksana proyek itu yakni MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.
Ia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan pabrik BFC PT KS dengan sistem turnkey atau terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun, tetapi hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. Menurutnya, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan proses pembangunannya tidak selesai atau mangkrak.
“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang blm diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.
HT





