Tito Minta Pemda Kendalikan Inflasi, Jangan Tembus 3,5 Persen
Ekbis

Tito Minta Pemda Kendalikan Inflasi, Jangan Tembus 3,5 Persen

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) terus memperkuat pengendalian inflasi agar laju inflasi nasional tetap berada di bawah batas atas target pemerintah sebesar 3,5 persen.

Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi secara bulanan (month-to-month/m-to-m) pada Juni 2026 mencapai 0,44 persen, sedangkan inflasi tahunan (year-on-year/y-o-y) tercatat 3,34 persen. Menurut Tito, angka tersebut masih berada pada level yang aman, namun tetap harus diantisipasi.

“Kita tentu perlu banyak berusaha agar jangan sampai menyentuh angka 3,5 persen. Karena memberatkan masyarakat terutama desil 1 sampai desil 4 itu akan terasa,” kata Tito.

Ia menjelaskan, inflasi bulanan terutama dipicu kenaikan harga pada sektor transportasi, seperti bensin dan tarif angkutan udara. Selain itu, sejumlah komoditas pangan juga turut menyumbang inflasi, di antaranya bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan beras.

“Dalam skala yang lebih kecil adalah beras. Belum gawat, belum pada posisi yang serius, tapi perlu kita waspadai,” ujarnya.

Tito juga meminta kepala daerah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) segera mengambil langkah pengendalian. Berdasarkan data, kenaikan IPH tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Papua Tengah sebesar 1,91 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Deiyai sebesar 8,89 persen.

“Tolong nanti rekan-rekan kepala daerah atau yang mewakili disampaikan ke kepala daerah untuk lakukan langkah-langkah, terutama yang tinggi-tinggi angka IPH,” tegasnya.

Baca juga:  Harga Beras, Emas, dan Bensin Jadi Pemicu Utama Inflasi Tahunan Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  25