Oleh: Azmi Syahputra
Channel9.id-Jakarta. Penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik seiring berkembangnya berbagai narasi yang mempertanyakan tindakan kepolisian melakukan penggeledahan terhadap FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Di tengah dinamika tersebut, muncul pula pandangan bahwa tindakan penegak hukum terhadap pejabat tertentu seharusnya terlebih dahulu memperoleh persetujuan atau izin Presiden.
Pandangan demikian perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif negara hukum agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami prinsip-prinsip penegakan hukum. Dalam negara hukum (rechtstaat), seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada ketentuan yang menempatkan jabatan sebagai benteng kekebalan hukum sepanjang terdapat kewenangan yang sah, alat bukti yang cukup, dan prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghormatan terhadap jabatan tidak boleh ditafsirkan sebagai penghalang proses hukum. Jabatan merupakan instrumen penyelenggaraan negara, sedangkan hukum adalah instrumen untuk menjaga keadilan dan memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai konstitusi. Ketika jabatan dijadikan alasan untuk menghambat proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengintervensi bekerjanya aparat penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan lagi martabat seseorang, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri.
Yang patut menjadi perhatian adalah berkembangnya diskursus yang berpotensi menggeser fokus dari substansi dugaan tindak pidana menuju polemik mengenai jabatan, relasi kekuasaan, atau kedekatan seseorang dengan pemegang kekuasaan. Pergeseran seperti ini berbahaya karena dapat mengaburkan tujuan utama proses hukum, yaitu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.
Sesungguhnya, keberanian penegak hukum justru diuji ketika perkara yang ditangani menyentuh lingkaran kekuasaan. Penanganan perkara tidak boleh ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan seseorang ataupun persepsi mengenai kedekatannya dengan penguasa. Pertanyaan yang layak diajukan bukanlah apakah seseorang memiliki jabatan tinggi, melainkan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti dan memenuhi ketentuan hukum. Jangan sampai orientasi penegakan hukum bergeser dari supremasi hukum menuju supremasi jabatan.
Karena itu, menarik atau membenturkan institusi penegak hukum dengan Presiden merupakan kekeliruan dalam memahami prinsip negara hukum. Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu. Dengan demikian, sepanjang tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, alat bukti yang cukup, dan prosedur yang berlaku, tindakan tersebut justru merupakan implementasi dari komitmen negara dalam memberantas korupsi, bukan penyimpangan dari kehendak Presiden.
Keberanian penegak hukum tidak diukur dari siapa yang diperiksa, melainkan dari ketegasan, profesionalisme, independensi, dan konsistensinya dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Esensi negara hukum adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Jabatan merupakan amanah konstitusional yang harus dihormati, tetapi tidak pernah dimaksudkan sebagai tameng untuk menghindari proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita. Dalam berbagai kesempatan, Presiden secara konsisten menegaskan bahwa korupsi harus diberantas tanpa pengecualian, disertai upaya pemulihan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, kualitas sebuah negara hukum tidak diukur dari seberapa tinggi penghormatan terhadap jabatan, melainkan dari keberaniannya memastikan bahwa hukum tetap bekerja secara independen ketika berhadapan dengan kekuasaan. Sebab, ketika hukum mulai tunduk pada jabatan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, tetapi juga fondasi keadilan yang menjadi penyangga utama negara demokrasi.
*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Baca juga: Kejagung Mulai Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Asabri





