Oleh: Rudi Andries*
Channel9.id-Jakarta. Memperingati Hari Ulang Tahun ke-59, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) yang jatuh pada hari ini Jumat, 17 Juli 2026 menyerukan lahirnya paradigma baru pembangunan kesejahteraan sosial yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Setelah hampir enam dekade mengabdi dan 17 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, DNIKS menilai sudah saatnya Indonesia melakukan pembaruan kebijakan agar mampu menjawab tantangan abad ke-21.
Lima agenda strategis yang diharapkan menjadi arah baru pembangunan kesejahteraan sosial nasional.
Pertama, mendorong amandemen UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut DNIKS, regulasi tersebut telah menjadi fondasi penting penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Namun, perkembangan teknologi, perubahan iklim, bonus demografi yang segera bergeser menjadi ageing society, digitalisasi pelayanan publik, hingga munculnya ekonomi hijau memerlukan landasan hukum yang lebih progresif.
UU yang diperbarui diharapkan mampu memperkuat peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), mendorong integrasi data kesejahteraan sosial nasional, memperluas kolaborasi dengan dunia usaha melalui ESG dan CSR, serta mengakomodasi model pemberdayaan masyarakat yang lebih berkelanjutan.
Kedua, menggeser paradigma dari bantuan sosial menuju investasi sosial. Selama ini keberhasilan sering diukur dari besarnya anggaran bantuan sosial yang disalurkan. Ke depan, ukuran keberhasilan harus bergeser pada berapa banyak keluarga yang berhasil mandiri dan keluar secara permanen dari kemiskinan.
“Kesejahteraan sosial tidak cukup mengobati akibat kemiskinan, tetapi harus mampu memutus rantai kemiskinan antargenerasi,” menjadi semangat yang ingin didorong DNIKS.
Ketiga, menjadikan ekonomi hijau sebagai instrumen kesejahteraan sosial. DNIKS memperkenalkan konsep Regenerative Welfare State, yakni pembangunan yang menghubungkan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program seperti biochar, rehabilitasi lahan kritis, ekonomi karbon desa, koperasi hijau, hingga penciptaan green jobs diyakini mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan. Dengan demikian, kesejahteraan sosial tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan investasi produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis.
Keempat, mempersiapkan Indonesia menghadapi masyarakat menua (ageing society). Dalam satu dekade mendatang, jumlah penduduk lanjut usia akan meningkat signifikan. Karena itu, Indonesia perlu segera membangun ekosistem kesejahteraan lansia melalui layanan long-term care, home care, pusat kegiatan lansia, penguatan relawan sosial, serta pengembangan silver economy (mengubah biaya merawat lansia menjadi peluang menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi) sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Kelima, mengembalikan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai fondasi pembangunan kesejahteraan sosial. Bagi DNIKS, kedua pasal tersebut tidak dapat dipisahkan. Pasal 33 mengamanatkan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 34 menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Pasal 33 membangun sumber kemakmuran bangsa, sedangkan Pasal 34 memastikan kemakmuran itu benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di situlah hakikat negara kesejahteraan Indonesia.
Memasuki usia ke-59, DNIKS berharap peringatan tahun ini tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi momentum nasional untuk memperkuat arah kebijakan kesejahteraan sosial Indonesia. Seruan amandemen UU Nomor 11 Tahun 2009 diharapkan menjadi titik awal lahirnya sistem kesejahteraan sosial yang lebih inklusif, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial
Baca juga: 59 Tahun DNIKS: Bagaimana Kekayaan Bangsa Dapat Dikonversi Menjadi Kesejahteraan Rakyat?





