Channel9.id – Jakarta. Polri resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Don Ritto diserahkan bersama barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Penyerahan Don Ritto beserta barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelimpahan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Don Ritto, yang sebelumnya dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.15 WIB. Ia tiba dengan mobil tahanan dan kendaraan taktis yang mengawal pengangkut barang bukti. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Ia turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat oleh petugas. Ia hanya tertunduk saat awak media melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya. Petugas lantas menggiring dia ke Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kasus ini menjadi perhatian publik usai Polri melakukan serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Dari rangkaian penggeledahan ini, polisi mengamankan barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.
HT





